Terakota.id—Selama ini jika membayangkan hak asasi manusia pasti akan selalu ditautkan dengan kekerasan, kriminalisasi, atau hak politik suatu warga negara. Mungkin hanya sedikit yang mencoba mengulas hak asasi manusia dalam kerangka lingkungan hidup atau membacanya dalam konsep ekologi manusia. Memaknai hak asasi manusia memang tidak terbatas hanya pada satu konteks, tetapi dapat ditautkan dengan konteks lainnya.
Semisal membahas manusia, politik dan ekonomi, sangat memungkinkan jika dibahas dalam kerangka yang lebih luas, seperti bagaimana hak manusia untuk hidup tenang di dalam lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasalnya untuk hidup dalam sebuah lingkungan hidup yang baik dan sehat, dibutuhkan pra-syarat yakni terproteksinya lingkungan hidup melalui kebijakan dari negara untuk menjamin hak tersebut.
Penting dilihat bahwa sehatnya sebuah lingkungan, terjaminnya akses atas jasa lingkungan hingga terlindunginya lingkungan, sangat inheren dengan hak asasi manusia. Dapat dibayangkan jika hal tersebut tidak terpenuhi, tentu manusia atau warga negara itu sendiri akan mengalami yang namanya penurunan kualitas hidup atau lebih luas tereksklusi dari kehidupan yang seharusnya ia dapatkan. Penting sekali melihat hak asasi manusia tidak hanya sebatas kerangka pada manusianya saja, tetapi lebih meluas dapat direlasikan dengan lingkungan hidup.
Mengapa pemikiran ini penting untuk dilihat? Merujuk pada konsep ekologi, secara harfiah dimaknai sebagai sebuah perspektif yang melihat hubungan antara alam dengan manusia. Menurut Rambo (1983:27) bahwa sistem dalam kerangka ekologi manusia memiliki dua sub-sistem yakni ekosistem dan sistem sosial. Ekosistem menentukan perubahan pada sistem sosial, begitu pula sebaliknya. Seperti perubahan lingkungan hidup dalam hal ini misalnya rusaknya sebuah kawasan hutan, secara tidak langsung akan mengakibatkan aneka bencana, salah satunya banjir.
Informasi yang diterima dari peristiwa tersebut lalu direspons oleh komunitas yang tinggal di kawasan tersebut. Mereka lalu merespons adanya peristiwa banjir tersebut dengan sebuah kegiatan dan pembuatan aturan, misalnya melakukan rehabilitasi hutan sampai membuat aturan protektif untuk mencegah adanya bencana lanjutan. Kondisi tersebut nantinya juga akan dibarengi dengan pola kelola kawasan hutan, di mana ada pengetahuan baru bagaimana cara memanfaatkan hutan tanpa harus merusaknya. Inilah yang dimaksud dari ekosistem mempengaruhi sistem sosial dan sebaliknya.
Tidak mengherankan kalau membahas manusia memang tidak dapat dilepaskan dari lingkungan, membahas keduanya tidak bisa dilepaskan dari yang namanya kebijakan, pemerintah dan negara sebagai satu kesatuan unsur. Hak asasi manusia adalah sebuah konsep bahwa negara harus menjamin, melindungi, menegakkan dan menghormati manusia yang tinggal di dalamnya. Karena negara sendiri merupakan entitas yang dibentuk oleh aneka unsur yang disepakati. Sehingga adanya sebuah negara pasti ada manusia dan alam, sehingga negara, hak asasi manusia dan lingkungan hidup tidak bisa dilepaskan.
Deklarasi universal hak asasi manusia memang tidak secara spesifik meyebutkan konteks lingkungan hidup, tetapi pada artikel ke 25 dapat dilihat bahwa setiap manusia mempunyai hak hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk akses makanan, rumah, pakaian dan aspek lain-lainnya. Kalau ditautkan dengan yang ada dalam UUD RI 1945, ada pasal 28 H terkait hak untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat.
Lantas apa yang bisa menjamin adanya kesehatan, ketersediaan pangan, teraksesnya air dan lain-lainnya, tentu keberadaan lingkungan hidup yang terlindungi kelestariannya. Jika satu saja unsur lingkungan hidup rusak, seperti menurunnya kualitas air, udara dan tanah akibat pencemaran, lalu dapat dikontekstualisasikan, apakah hak hidup di lingkungan yang baik dan sehat akan terpenuhi? Tentu sama sekali tidak.
Pertautan hak asasi manusia dengan lingkungan hidup secara legal dapat dijumpai pada konferensi Rio de Janeiro pada 1992 tentang pembangunan dan lingkungan, salah satunya membahas betapa cepatnya perubahan lingkungan akibat aktivitas manusia yang tidak terbendung, sehingga munculnya kerusakan lingkungan hidup, sehingga konferensi tersebut memuat kesepakatan dalam bentuk deklarasi tentang proteksi lingkungan dan menciptakan proposisi baru terkait pembangunan berkelanjutan (UN, Agustus 1992).
Lalu dipertegas dalam United Nation Humand Right Council (UNHRC) mengakui keterhubungan antara hak asasi manusia dengan lingkungan hidup, perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan yang berkelanjutan, sebagai pengejahwantahan dari deklarasi Rio tentang lingkungan dan pembangunan. Selanjutnya, UN melalui UNHRC juga mengakui adanya hubungan antara hak asasi dengan perubahan iklim. Sebab dampak dari perubahan iklim memunculkan aneka implikasi langsung maupun tidak langsung, khususnya untuk pemenuhan hak asasi manusia secara efektif.
Kondisi tersebut mencakup antara lain, hak untuk hidup, hak kecukupan pangan, hak atas kesehatan yang baik, hak atas perumahan yang layak, hak untuk menentukan nasib sendiri, dan kewajiban hak asasi manusia terkait terjaminnya akses atas air minum dan sanitasi yang aman. Resolusi ini mempertegas bahwa pada bentuk kasus apa pun seseorang tidak boleh dirampas haknya dari sarana penghidupannya sendiri (Boyle, 2012).
Maka sudah jelas, secara kerangka konseptual tentang hak asasi manusia memiliki koherensi dengan lingkungan hidup itu sendiri. Dilihat dalam kerangka ekologi manusia, bahwa ekosistem dan sistem sosial saling mempengaruhi satu sama lain. Kondisi tersebut diterjemahkan secara utuh bahwa lingkungan hidup memiliki relasi yang kuat dengan manusia, begitu sebaliknya. Secara lebih khusus aspek tersebut dipertautkan dengan negara, berarti kita membahas negara, pemerintah dan kebijakan, baik dalam level nasional maupun internasional.
Kebijakan sangat erat dengan perubahan kehidupan manusia dan lingkungan hidup. Bahkan kebijakan dapat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan yang berimplikasi dengan terancamnya kehidupan manusia. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa penegakkan dan penjaminan hak asasi manusia oleh negara sangat determinatif pada keberlangsung hidup umat manusia dan keberlanjutan lingkungan hidup itu sendiri.
Referensi
Boyle, A. (2012). Human rights and the environment: where next?. European Journal of International Law, 23(3), 613-642.
Rambo, A. T. (1983). Conceptual approaches to human ecology.
(August, 1992). Rio Declaration – the United Nations. Retrieved from https://www.un.org/en/development/desa/population/migration/generalassembly/docs/globalcompact/A_CONF.151_26_Vol.I_Declaration.pdf
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur