pameran-lukisan-kembali-ke-kota-asal-malang
Pengunjung pameran menatap lukisan berjudl mainkan karya Koko S. (Terakota/ Nada Prinia)
Iklan terakota

Oleh: Moehammad Sinwan*

Terakota.id–Terlepas dari kenyataan bahwa Komite Kebudayaan Kota Malang (K3M) yang telah terbentuk dan harus terus berjalan. Dan di tengah-tengah persoalan panjang Dewan Kesenian Malang (DKM) yang masih saja belum menemu ujung pangkalnya. Hal yang tak layak kita abaikan adalah sebuah pertanyaan “apa yang sekarang akan kita lakukan, terhadap persoalan DKM yang senyatanya masih menjadi problema tarik-ulur di antara kita (masyarakat seniman Malang)?”

Apakah kita masih menganggap bahwa DKM masih perlu ada? Apakah benar kita sudah saatnya rela untuk membiarkan DKM dianggap “bubar” atau “dibubarkan”? Mau apakah kita dengan kondisi DKM yang masih saja tak berdaya ini? Masihkah kita memiliki kepedulian terhadap nasib DKM yang ‘hidup enggan, tapi mati pun tak mau’?

Bahwa sampai saat ini DKM dianggap telah tidak jelas status dan kedudukannya. Bahwa selama ini DKM dirasa ‘tak sehat’ dan sudah kurang berfungsi dalam kehidupan seni di kota ini. Bahwa sudah berkali-kali upaya untuk membenahi, memperbaiki, dan mencarikan solusi bagi sebuah lembaga independen (namun merupakan mitra bagi kepala daerah) ini belum pernah berhasil (atau mungkin dianggap tak pernah berujung pangkal).

Namun, sekali lagi, menganggap DKM telah resmi dan sah dibubarkan di luar sebuah forum yang kapabel untuk disebut sebagai forum Musyawarah Seniman Malang, adalah sebuah sikap yang kurang menghargai ‘keberadaan lembaga ini’ beserta seluruh kesejarahan dan keberadaan tokoh-tokoh pendiri dan tokoh-tokoh “pelakunya” (para mantan ketua, pengurus, dan pegiat).

Forum Musyawarah Seniman Malang adalah sebuah forum resmi yang merepresentasi kekuasaan tertinggi dari tatanan lembaga ini. Musyawarah Seniman Malang ini merupakan sebuah forum yang dilaksanakan oleh masyarakat seniman, yang undangannya pun atas nama panitia Musyawarah Seniman Malang, atau setidak-tidaknya atas nama institusi Dewan Kesenian Malang itu sendiri. Jadi, yang boleh disebut Musyawarah Seniman Malang itu bukan sebuah forum yang undangan para audiensnya terdaftar atas nama lembaga institusi suatu SKPD tertentu, atau pun lembaga pemerintahan mana pun.

Meskipun, pada akhirnya, tentang SK Kepengurusan, AD/ART lembaga ini, ajuan program, dan hal-hal yang menyangkut legalitasnya dari DKM harus mendapat pengesahan dari Wali Kota sebagai mitranya, namun otonomi penyelenggaraan dan pelaksanaan teknis dari seluruh aktivitas dan programnya, bukan atas nama sebuah SKPD atau lembaga pemerintahan daerah tertentu.

Inilah hal yang mestinya kita cermati dengan benar, makanya sejak tulisan sebelum ini, penulis ingin mengajak kita semua untuk tidak ‘gegabah’ dan ‘agak sembrono’ dalam mengambil sikap dan keputusan terhadap keberadaan DKM.

Perupa Masari Arifin menjelaskan teknik lukisan dan karya lukisan berbahan pasta plastik di Dewan Kesenian Malang. (Terakota/Zainul Arifin).

Kalau toh dalam beberapa tahun ini kepengurusan DKM dianggap telah cacat secara prosedural dan tidak berjalan sesuai harapan, dan kalau toh juga secara legalitas dan legitimasi, pengurus DKM pada periode paling akhir ini telah kehilangan posisi, namun demikian bukan berarti untuk meniadakan, atau menutup, atau membubarkan lembaga ini bisa dilakukan begitu saja.

Katakanlah DKM ini memang telah sakit ‘akut’, telah tidak berfungsi sekian waktu, atau telah tidak berjalan sesuai prosedur dan harapan, atau mungkin kita anggap “tidak jelas”, sudah “na’as”, atau apa sajalah, tidak bisa juga kita lalu buru-buru menutupnya, dan menggantinya dengan lembaga baru, yang dianggap lebih dibutuhkan, lebih luas cakupannya, dan yang difasilitasi oleh sebuah institusi pemerintah yang sesuai dengan bidang kerjanya, yakni bidang seni-budaya dan pariwisata. Secara posisi dan prosedur tak bisa begitu saja.

Apalagi kalau kita kaitkan dengan proses penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang telah pernah berlangsung di kota ini, serta yang baru saja diusung ke sebuah Konggres Kebudayaan Indonesia, pada salah satu forum besar para seniman dan budayawan di Aula SMA Negeri 5 Malang beberapa waktu yang lalu, salah satu amanah yang telah tersampai dari para peserta forum tersebut adalah “Perlunya DKM untuk dibenahi dan difungsikan kembali dengan baik”.

Tapi kenapa tiba-tiba saja semangat yang muncul adalah ‘mengganti DKM menjadi K3M’? Dalam UU No.5 / 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan dalam hasil Konggres Kebudayaan Indonesia 2018, tak ada satu klausul pun yang mewajibkan daerah-daerah harus membentuk Dewan Kebudayaan atau Komite Kebudayaan, apalagi mengganti lembaga kesenian seperti Dewan Kesenian menjadi Dewan Kebudayaan.

Kalau dalam amanah UU No.5/2017 dan dalam progres penyusunan PPKD, unsur-unsur  atau elemen-elemen budaya yang telah mati seyogyanya dihidupkan kembali, yang kurang populer untuk dikembangkan kembali, yang hampir ditinggalkan supaya diberdayakan kembali, nah kenapa ini, Dewan Kesenian Malang, yang memang sudah berlarut-larut belum bisa teratasi, malah begitu saja ingin segera ‘ditiadakan’? Apakah ini tidak kontra-produktif dengan semangat PPKD dan semangat Kongres Kebudayaan Indonesia 2018?

Jika upaya-upaya yang telah pernah dilakukan, baik oleh pihak-pihak mana pun, yang saat-saat itu memang sangat menghendaki perbaikan DKM sebagai lembaga kesenian yang diharapkan bisa menjadi fasilitator, mediator, dan lembaga pembinaan dan pengembangan kesenian di kota ini, belum juga memperoleh hasil, belum mencapai kesepakatan yang menggembirakan, bukan berarti lembaga ini dianggap sudah tak berarti lagi. Maka, menggantikannya dengan cara yang kurang ‘kapabel’ dan kurang representatif  apakah harus juga “diamini”?

Maka, wahai para seniman di kota ini, wahai masyarakat seniman Malang, apakah yang sekarang akan kita lakukan? Marilah kita benar-benar untuk kembali mau bersikap bijak dan rendah hati. Marilah kita untuk mencoba menjernihkan kembali hati, perasaan dan pemikiran kita. Perkara pada akhirnya pun DKM ini tak lagi bisa diperbaiki, atau dianggap tak lagi merasa diperlukan, maka apakah tidak sebaiknya kita lakukan pembubarannya, atau penutupannya dalam forum yang ‘representatif’? Berdialog dengan segala iktikad yang jernih, dengan semangat yang sudah “terperbaiki untuk memperbaiki”, mungkin akan menjadikan semua keputusan terambil dengan lebih ‘indah’ dan ‘berterima’ oleh semua pihak.

Sekali lagi, kalau toh memang pada akhirnya, memang di Malang ini, sudah benar-benar sulit sekali untuk membangun ‘kemufakatan’ dan ‘kebersamaan’ di antara para seniman dengan berbagai bidang masing-masing, sehingga DKM ini sepakat kita bubarkan, maka marilah kita lakukan dalam sebuah forum yang ‘reperesentatif’, dan dengan cara yang ‘indah’.

Tapi jika, di antara kita masih merasa DKM perlu kita bahas bersama, perbaiki bersama, demi untuk menghargai para pendirinya, demi untuk menghargai kesejarahannya yang telah berjalan dan menjadi salah satu lembaga yang mengawal dan menghantarkan iklim berkesenian di kota kita ini, dan demi untuk bangun dan bangkit kembali mengejar ketertinggalan kita dari progres dewan kesenian di daerah-daerah lainnya, maka tak ada kata dan niat lain, kecuali kita meski harus melakukan musyawarah seniman Malang dengan segera.

Kita urai segala problem yang telah rumit tiada tara ini, kita bangun kembali kalau masih bisa, dan kita datang kepada Wali Kota sebagai mitra dalam pembinaan dan pengembangan kesenian di kota ini. Sebab, sungguh akan menjadi sebuah sejarah yang memalukan, jika lembaga ini, Dewan Kesenian Malang, akan benar-benar berhasil ‘dibubarkan’. Coba kita cari sebuah kenyataannya, apakah pernah ada kita dengar, sebuah Dewan Kesenian yang telah diberitakan telah berhasil ditutup atau dibubarkan keberadaannya di suatu daerah tertentu?

Malah, jika kita ingin membuat sejarah baru dari kondisi buruk yang kita hadapi ini, marilah kita mempertahankan lembaga ini dengan segala kemungkinan dan daya yang ada. Terlepas telah terbentuk K3M yang telah ada (untuk hal ini kita tak patut juga mempersoalkannya), kita sebaiknya datang kembali kepada Wali Kota. Kita perlu berbicara kepada beliaunya, “Apakah Wali Kota, masih bisa menerima keberadaan DKM jika telah kita bangun kembali keberadaannya?” Jika Wali Kota masih bersedia menerima, maka biarlah di Malang ini akan tetap ada DKM dan ada pula K3M. Tapi jika ternyata Wali Kota akan memutuskan bahwa DKM tak diperlukan lagi keberadaannya, bagaimana kalau DKM tetap harus dijalankan meski tanpa campur tangan (tak bermitra lagi) dengan kepala daerah, dalam hal ini wali kota.

Maka DKM akan menjadi ‘pyur’ lembaga masyarakat seniman Malang secara mandiri. Disamping ia akan menjadi sebuah lembaga dengan penuh independensi, ia juga sebagai lembaga swadaya yang mandiri. Dan jika itu yang terjadi, maka sebuah ‘sejarah baru’ akan terjadi, dan sebagai satu-satunya daerah yang mengalami sejarah yang teristimewa ini. “Sebuah lembaga Dewan Kesenian, harus berdiri tanpa bermitra lagi dengan Kepala Daerah dimana ia harus tetap berdiri.” Ironis sekali memang!

Bagaimana? Berani? Ini memang sebuah tantangan penuh resiko dan bisa jadi dianggap “cuma mimpi”. Oleh sebab itu, pilihan kita adalah bahwa antara DKM “harus mati” atau “bangun dari mati suri”.

Lombok, 18 Des. 2018

*Pendiri, Pemimpin Umum & Sutradara Teater IDEōT

 Email: sinwanmoehammad@gmail.com

Sanggar Teater IDEōT: PERUM IKIP Tegalgondo Asri Blok 2F No.07 Tegalgondo, Malang

Email  :  ideotteater@gmail.com / teaterideot@gmail.com

Twiter :  @teaterideot

Blog    :  teaterideotmlg.blogspot.com / ideotpress.blogspot.com

FB       :  Ideot Teater

Pembaca Terakota.id bisa mengirim tulisan reportase, artikel, foto atau video tentang seni, budaya, sejarah dan perjalanan ke email : redaksi@terakota.id. Tulisan yang menarik akan diterbitkan di kanal terasiana.