
Terakota.ID—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang bekerjasama dengan Alliance to End Plastic Waste (AEPW) membersihkan timbulan sampah di lima titik illegal dump site atau Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar di Kabupaten Malang. Usaha membersihkan timbulan sampah dilakukan secara bergotong-royong dengan 100 orang. Program ini menjadi bagian dari Program Indonesia Bersih.
“Memerlukan waktu selama 14 hari untuk membersihkan timbulan sampah yang ada,” kata juru bicara AEPW, Tomo Wahyu, Selasa 28 Juni 2022. Pembersihan timbulan sampah dimulai sejak 20 Juni 2022. Diawali di Kepanjen meliputi Desa Kemiri, Desa Tegalsari, dan Desa Sukorejo. Dilanjutkan di Desa Pulungdowo dan Tulusbesar Kecamatan Tumpang.
Pembersihan timbulan sampah dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan dan melakukan edukasi agar masyarakat memilah dan mengelola sampah secara swadaya. Selain itu, juga dilakukan upaya penataan fasilitas dan layanan sampah rumah tanggah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang.
Di Pulungdowo, kata Tomo, dikerahkan eskavator untuk mempercepat pembersihan sampah. Sampah tersebut diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Paras, Tumpang. Diperkirakan volume sampah sebanyak 120 truk atau setara dengan 1.440 meter kubik. Selain itu, mereka juga mendata potensi timbulan sampah plastik di kelima titik.

Kepala Desa Pulungdowo, Jangkung Abdi menjelaskan jika lahan tersebut awalnya ditumbuhi rumpun bambu. Selain itu, juga keluar sumber air yang digunakan aktivitas warga untuk mandi dan mencuci. “Sumber air, warga biasa mandi dan cuci di sini,” katanya.
Namun, sejak delapan tahun lalu banyak warga yang membuang dan membakar sampah sehingga rumpun bambu mati. Dampak lain, sumber air di sana juga mati. Selain itu, air lindi juga mengalir ke aliran sungai desa setempat. “Akan kita kembalikan ke fungsi semula,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Desa Pulungdowo juga tengah menyiapkan sistem layanan sampah bagi warga desa setempat. Sampah yang dikumpulkan diangkut ke TPA Paras. Selanjutnya, secara swadaya akan dilakukan pengolahan dengan konsep TPS-3R.
AEPW selanjutnya akan mengembangkan sistem pengelolaan sampah terpadu yang melayani pengelolaan sampah 2, 5 juta penduduk Kabupaten Malang. Dengan nilai investasi sebesar US$ 29 juta yang menyerap 3 ribu tenaga kerja. Dari sebanyak 50 ribu ton sampah plastik per tahun, dengan tingkat daur ulang mencapai 60 persen

Jalan, baca dan makan