Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam Kongres Kebudayaan 2018 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 9 Desember 2018. (Foto : Sekretariat Presiden).
Iklan terakota

(Bukan Sebuah Pilihan!)

Oleh: Moehammad Sinwan* 

Terakota.id–Gonjang-ganjing Dewan Kesenian Malang, yang berpanjang-panjang, berbelit-belit dan rumit, yang belum juga menemukan ujung pangkalnya hingga saat ini, nampaknya sedang disusul oleh sebuah gonjang-ganjing baru, tentang lahirnya sebuah lembaga kebudayaan baru yang bernama Komite Kebudayaan Kota Malang (K3M).

Gonjang-ganjing apakah, dan kenapakah, berkaitan dengan telah lahirnya K3M tersebut?

Bahwa sesungguhnya perihal telah dibentuknya sebuah lembaga baru yang bernama Komite Kebudayaan Kota malang itu, tidaklah terdapat kesalahan apa pun mengenai hal itu. Juga tidak ada unsur telah terjadi kesalahan atau pelanggaran terhadap perarturan mana pun ketika pihak siapa pun yang membentuk lembaga kebudayaan tersebut. Serta tak ada kesalahan bagi siapa pun yang telah terpilih sebagai ketua atau pengurus dari K3M, begitu juga dalam prosedur yang telah dijalankannya dalam rangka itu semua.

Namun, persoalannya akan menjadi berbeda, ketika lahirnya sebuah lembaga K3M ini dimaksudkan sebagai pengganti secara otomatis bagi keberadaan Dewan Kesenian malang (yang nota bene memang sudah berpanjang-panjang kehilangan kejelasan  eksistensi dan esensinya). Taruhlah memang DKM sedang dianggap penuh dengan berbagai persoalan yang tak mudah untuk diselesaikan, atau bisa juga dianggap sebagai “lembaga” yang sedang ‘sakit akut’, lama tak berfungsi, tak jelas struktur dan keberadaannya, serta mungkin sedang dianggap memiliki persoalan legalitas dan legitimasi.

Akan tetapi, menganggap cukup kapabel dan sudah memenuhi syarat untuk mengganti Dewan Kesenian Malang dengan lahirnya lembaga baru ini adalah sebuah pandangan dan sikap yang sangat tidak tepat. Statemen tentang DKM telah dinyatakan ‘ditutup’ atau ‘dibubarkan’ tidak dalam forum Musyawarah Seniman Kota Malang, adalah sebuah statemen yang gegabah dan sangat tidak dewasa.

Kapan telah terjadi sebuah proses Musyawarah Seniman Kota Malang yang memutuskan bahwa DKM perlu ditutup atau dibubarkan? Siapakah yang berhak menutup atau membubarkan sebuah lembaga Dewan Kesenian Malang, yang sudah sejak tahun 70-an dibentuk dan dilahirkan oleh tokoh-tokoh seniman kita, dan diakui oleh pemerintah kota sebagai mitra kepala daerah (hingga sebelum terjadinya kondisi yang stagnan saat ini), dan telah menjadi bagian dari sejarah perjalanan kota ini?

Meniadakan DKM begitu saja, sama artinya dengan mengabaikan begitu saja para tokoh seniman dan budayawan yang telah mendirikan lembaga ini. Menyatakan telah menutup DKM di luar forum Musyawarah Seniman Kota Malang adalah sebuah tindakan yang tidak prosedural dan menyalahi aturan. Menyatakan bahwa DKM telah dengan otomatis tergantikan oleh K3M adalah sikap tak menghargai masyarakat seniman  kota Malang dan tak menghormati para tokoh dan pengurus pendahulu dari lembaga ini.

Serombongan pengunjung mengamati detail lukisan berbahan pasta plastik karya perupa Masari Arifin di Dewan Kesenian Malang. (Terakota/Zainul Arifin).

Sekali lagi, Komite Kebudayaan Kota Malang (atau mau dinamai apa sajalah), memang tak haram untuk ada dan diadakan. K3M lahir tak salah dan menyalahi apa pun. Tapi kehadirannya tak bisa dianggap sebagai sesuatu yang otomatis dan sah sebagai pengganti DKM.

Silahkan K3M terus dilanjut sebagai salah satu wadah bagi pemajuan kebudayaan atau apalah, tapi problematika DKM harus tetap diluruskan dan diselesaikan dalam prosedur dan forum yang benar. Apakah pada akhirnya lembaga ini toh akan juga dinyatakan ‘dibubarkan’ atau masih dirasa perlu tetap dipertahankan, dibenahi, dan diurus dengan lebih baik, semuanya harus tetap dilakukan sesuai koridornya.

Berbicara mengenai K3M memang bisa saja terkait (atau dikaitkan) dengan suatu SKPD tertentu, sebagai pihak yang telah mendorong dan ‘memfasilitasi’ lahirnya lembaga ini. Tapi berbicara dan mengurus persoalan DKM, kaitannya adalah lanshung dengan masyarakat seniman Malang, Musyawarah Seniman Kota Malang, dan langsung kepada Wali Kota Malang sebagai pihak yang menjadi mitranya. Sebab, posisi Dewan Kesenian itu adalah lembaga seni yang otonom dan sebagai ‘mitra’ kepala daerah, bukan sebagai bagian (binaan) dari SKPD tertentu.

***

Jika mencermati kedua lembaga ini, baik secara proses pembentukan yang terjadi, maupun secara konseptual dan  esensi, atau dari sisi fungsi dan cakupannya, DKM dan K3M itu berbeda. Oleh sebab itu, kedua lembaga ini tak bisa saling dipakai untuk ‘menggantikan’. Apalagi dalam forum dan format yang berbeda.

Sebagai sebuah analogi sederhana, tak bisalah kita akan mengganti sebuah organisasi tertentu dengan cara membuat organisasi baru di luar organisasi yang bersangkutan. Atau apakah bisa, sebuah partai dibubarkan oleh suatu pihak dengan cara membuat partai baru, dengan menyatakan bahwa partai tertentu itu telah tidak jelas dan tak bisa dilanjutkan, maka harus ditutup dan diganti dengan partai baru yang dibentuknya?

Itu adalah sebuah logika konyol.

Dewan Kesenian itu lahir dari sebuah forum Musyawarah Seniman. Itu artinya bahwa Dewan Kesenian itu lahirnya dari masyarakat seniman. Posisinya sebagai mitra kepala daerah dalam pembinaan dan pengembangan kesenian, sama sekali tak menghilangkan marwahnya sebagai sebuah lembaga yang otonom. Dalam persoalan legalitas, pemberdayaan dan pengembangan, serta penganggaran, memang kepala daerah sangat memiliki keterkaitan dan tanggung jawab. Dan pengurus Dewan Kesenian itu bertanggung jawabnya langsung kepada kepala daerah, bukan kepada suatu SKPD tertentu. Meskipun demikian, kepala daerah tidak memiliki hak untuk membubarkan atau pun menentukan  hal-hal dasar secara otomatis.

Presiden Joko Widodo bertemu para seniman dan budayawan di Istana Negara, 11 Desember 2018. (Foto : Sekretariat Presiden).

Semua yang menyangkut persoalan prinsip maupun teknis dari Dewan Kesenian haruslah merupakan hasil dari sebuah prosedur yang benar, yaitu salah satu hal pokoknya adalah Musyawarah Seniman. Meskipun kepala daerah memiliki keterkaitan dan tanggung jawab yang cukup signifikan atas lembaga ini, tapi pembubaran Dewan Kesenian tak bisa dilakukan secara sepihak, misalnya dengan ‘keputusan kepala daerah’ tanpa melalui hasil musyawarah seniman.

Sementara itu, lahirnya lembaga kebudayaan yang baru ini, bisa jadi boleh saja dianggap sebagai lembaga bentukan dan binaan dari SKPD tertentu. Sebab, kalau melihat proses pembentukannya, memang lembaga baru ini difasilitasi dan dinaungi oleh sebuah SKPD tertentu. Misalnya saja, ketika melakukan FGD & Pemilihan pengurusnya, undangannya atas nama SKPD tertentu, dan tempat serta fasilitas lainnya pun difasilitas oleh lembaga SKPD tertentu.

Nah, dari sisi ini saja sudah jelas, bahwa kedua lembaga kesenian dan kebudayaan ini tak memiliki histori dan kapasitas yang sama. Bagaimana bisa salah satu dari kedua lembaga ini bisa dijadikan pengganti bagi keberadaan yang lainnya.

Jadi, Dewan Kesenian Malang atau Komite Kebudayaan Kota Malang, adalah bukan sebuah pilihan. Jika masyarakat seniman kota Malang ingin membuat dan memilih sebuah pilihan, selayaknya kita harus berbicara mengenai: apakah kita masih menganggap bahwa DKM masih perlu ada? Apakah benar kita sudah saatnya rela membubarkan DKM? Mau apakah kita dengan kondisi DKM yang masih saja tak berdaya ini? Masihkah kita memiliki keperdulian terhadap nasib DKM yang ‘hidup enggan, tapi mati pun tak mau’?

Semua itu haruslah berjalan dalam sebuah mekanisme Musyawarah Seniman.

Sementara itu, tentang K3M yang telah bergerak untuk “ada”, ya silahkan saja dengan segala hak dan iktikad baiknya, untuk lahir dan muncul sebagai salah satu lembaga budaya yang akan melengkapi dan turut memperbaiki kondisi seni-budaya kita, yakni memajukan budaya kota Malang.

Jika memang K3M ada, dan DKM tetap bisa diperbaiki atau tetap bisa ada, apa sih kerugiannya? Kenapa kita selalu punya ‘kesukaan’ untuk “rame ing geger, sepi ing gawe?”■

Tegalgondo, 28 Oktober 2018

*Pendiri, Pemimpin Umum & Sutradara Teater IDEōT

 Email: sinwanmoehammad@gmail.com

Sanggar Teater IDEōT: PERUM IKIP Tegalgondo Asri Blok 2F No.07 Tegalgondo, Malang

Email  :  ideotteater@gmail.com / teaterideot@gmail.com

Twiter :  @teaterideot

Blog    :  teaterideotmlg.blogspot.com / ideotpress.blogspot.com

FB       :  Ideot Teater

Pembaca Terakota.id bisa mengirim tulisan reportase, artikel, foto atau video tentang seni, budaya, sejarah dan perjalanan ke email : redaksi@terakota.id. Tulisan yang menarik akan diterbitkan di kanal terasiana.