
Terakota.id—Otoritas Jasa Keuanga (OJK) mengeluarkan relaksasi kebijakan untuk mendorong pertumbuhan kredit selama masa pandemi Covid-19. Ada empat kebijakan kredit terkait kredit kendaraan bermotor, kredit sektor kesehatan, kredit rumah tinggal dan penyedia dana kepada lembaga pengelola investasi.
“Kebijakan kredit berlaku mulai 1 Maret 2021,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK, Bambang Widjanarko, dalam konferensi pers secara daring pada Jumat, 26 Fabruari 2021.
Kebijakan relaksasi ini dikeluarkan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Sehingga OJK menetapkan kebijakan lanjutan sektor keuangan. Relaksasi kebijakan dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit.
Bobot risiko kredit (ATMR) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) turun sebelumnya 100 persen menjadi 50 persen bagi bank yang memenuhi persyaratan. Relaksasi diterapkan pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sedangkan maksimum plafon atau batas kredit Rp 1 miliar.
Kredit beragun rumah tinggal mengikuti rasio Loan to Value (LTV), uang muka 0-30 persen untuk LTV lebih dari 70 persen. Sedangkan ATMR 30-50 persen untuk LTV kurang dari 70 persen. Sementara ATMR 25 persen untuk LTV kurang dari 50 persen. Kebijakan ini bertujuan mendukung program sejuta rumah.
OJK mengenakan bobot risiko 50 persen dari sebelumnya 100 persen untuk kredit sektor kesehatan. Penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dikenakan bobot resiko 0 persen pada perhitungan aset tertimbang.
Bambang Widjanarko memaparkan kinerja perbankan di Indonesia secara umum dari 2019 sampai Desember 2020, total aset naik 7,18 persen. Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) naik 11, 11 persen dan kredit turun 2,41 turun.
“Kredit bank melandai sejak awal pandemi Covid. Perbankan makin selektif menyalurkan kredit, risiko meningkat dari 2,53 persen jadi 3,06 persen,” ujar Bambang Widjanarko.
Selama pandemi Covid-19, restrukturasi kredit telah dilakukan ke 5, 34 persen nasabah pada 2019. Sedangkan pada 2020 sebanyak 17,73 persen nasabah. Restrukturasi atau kemudahan pembayaran kredit pada debitur restrukturisasi atau nasabah yang kesulitan membayar tagihan pokok dan bunga kredit hingga 8 Februari 2021 menyentuh 6,2 juta UMKM dan 1,8 juta non UMKM.
Menghadapi situasi erekonomian seperti saat ini, OJK mengeluarkan roadmap atau peta jalan pengembangan perbankan Indonesia. Serta roadmap pengembangan perbankan syariah Indonesia 2020-2025.
“Roadmap pengembangan perbankan Indonesia fokus pada penguatan struktur dan keunggulan kompetitif, akselerasi transformasi digital, penguatan, peran perbankan terhadap ekonomi nasional. Serta penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan,” katanya.
Perbankan syariah Indonesia difokuskan pada penguatan identitas perbankan syariah. Juga sinergi ekosistem ekonomi syariah serta penguatan perizinan, pengaturan dan pengawasan
