
Oleh: M. Dwi Cahyono*
Terakota.id–Kata ‘buruh’ dalam Bahasa Indonesia secara harfiah diartikan sebagai: orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah, pekerja (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002:180). Perolehan upah atas pekerjaan yang diberikan merupakan pokok arti dari istilah ‘buruh’, terlepas apa bentuk pekerjaannya. Istilah ini berada dalam konteks pencaharian hidup atau pekerjaan profesional – dalam arti berbayar. Suatu sebutan untuk membedakan dengan jenis pekerjaan lain yang tidak berbayar, seperti perbudakan, kerja sosial, kerja amatir, kerja bakti, atau semacamnya.
Dalam arti demikian, perburuhan tentulah telah berlangsung amat lama. Jauh sebelum tiba ‘Era Industrialisasi’ sejak Revolusi Industri. Sebutan ‘buruh tani, buruh kapal (buruh nelayan), buruh kerajinan (buruh kriya), buruh bangunan’, dsb. menggambarkan bahwa fenomena perburuhan telah ada jauh di masa lampau. Bahkan, bekerja menjadi pembantu rumah tangga, yang memperoleh upah atas pekerjaannya pun acap diistilahi dengan ‘mburuh’. Upah kerja dalam wujud finansial pun disebut “uang buruhan” — jika dalam wujud inatura (hasil panen), pada pertanian Jawa dinamai “bawonan”.
Setiap masa memiliki fenomena perburuhannya masing-masing, yang boleh jadi berbeda baik dalam hal bentuk pekerjaannya, durasi waktunya, tingkat keahliannya, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, sistem pengupaha maupun problematikanya. Buruh dalam arti luas oleh karenanya tidak musti dihubungkan dengan industri dan pabrik.

Sebutan ‘buruh pabrik” hanyalah salah sebuah istilah dalam perburuhan berdasarkan tempat kerjanya, yaitu di pabrik. Terdapat pula istilah ‘buruh tambang, buruh harian, buruh musiman, buruh kasar, buruh terampil, buruh terlatih’, dan banyak lagi istilah lain yang berkenaan dengan perburuhan. Pendek kata, istilah ‘buruh’ memiliki banyak kemungkinan (baca ‘diversifikasi’) arti. Tergantung dengan kata apa istilah ‘buruh” itu dikombinasikan.
Spesifikasi Arti Istilah ‘Buruh” dalam Bahasa Jawa Kuno
Istilah sama namun beda masa boleh jadi memiliki perbedaan arti. Hal demikian tergambar dalam arti istilah ‘buruh’. Berbeda dengan berbagai kemungkinan arti kata ‘buruh’ sebagaimana terpapar dalam alinea diatas, pada mulanya arti istilah ‘buruh’ hanya berkenaan dengan pekerjaan khusus, yaitu peperangan. Istilah itu telah kedapatan dalam bahasa Jawa Kuno pada medio abad X Masehi, yang secara harafiah berarti : orang bayaran dalam peperangan – khususnya dalam pertunjukan peperangan (Zoetmulder 1995: 144).
Istilah ‘buruh’ ataupun kata jadiannya menjadi ‘orang buruh’ dan ‘buruhan’ disebut-sebut di dalam sumber data prasasti maupun susastra. Dalam arti demikian, sebutan ‘buruh’ mengingatkan kepada ‘tentara bayaran’, yakni orang yang turut berperang dengan berpihak pada satu pihak yang terlibat dalam peran, dan atas keterlibatnnya itu yang bersangkutan mendapatkan upah. Peperangan tersebut bisa berupa perang sungguhan atau sekedar ‘pertunjukan’ perang atau semacam teatrikalisasi pertempuran.
Dalam prasasti Kamban yang ditemukan di Dukuh Pelem Desa Temon Kabupaten Mojokerto (kini koleksi Museum Nasional No. inventaris : E. 21 a-c), bertarikh 893 Saka (seharusnya 863 Saka atau 19 Maret 941) dijumpai perkataan “juru buruh” (Brandes, OJO. LVI), yang berarti : pimpinan (juru) para buruh, Yang dimaksud dengan ‘buruh’ dalam kotens ini adalah orang yang memperoleh bayaran atas keterlibatannya dalam peperangan.
Pengertian yang demikian tergambar jelas dalam perkataan ‘prang buruh (peperangan dengan menggunakan buruh), sebagaimana disebut di dalam kidung Ranggalawe (2.41) serta kitab Wasengsari (2.11 dan 5.11). Selain itu, kata ‘buruh’ didapati pada Kidung Malat (4.54). Terdapat pula kata jadian ‘buruhan’, yang berarti pembayaran (upah) untuk orang yang mengambil bagian dalam peperangan (Zoetmulder, 1995:144).
Perberitaannya dalam sumber data prasasti dan susastra dari masa pemerintahan Mataram hingga Majapahit itu menempatkan ‘buruh’ dalam konteks ‘peperangan’, sebagai pekerjaan khusus yang berbayar. Dengan demikian, prajurit pada Masa Hindu-Buddha tidak seluruhnya merupakan pasukan organik, namun banyak diantaranya yang direkrut secara esidental bilamana diperlukan, seperti ketika terjadi peperangan.
Semacam pengerahan tenaga rakyat untuk “bela nagara”. Kesertaannya bukanlah bhakti semata, namun mendapat imbalan jasa. Bahkan, ada yang secara profesional menjadi tentara bayaran. Imbal jasa kepada warga di suatu desa atas bantuannya bagi kemenangan kerajaan acapkali diwujudkan dalam memberian anugerah (waranugraha) hak-hak istemewa, seperti penetapan status “sima atau swatantra”, seperti diberitakan dalam berbagai prasasti, utamanya sejak masa prmerintahan raja Balitung di kerajaan Mataram dan masa-masa sesudahnya.
Keberadaan tentara bayaran bisa dijumpai di penjuru dunia sedari dulu hingga kini. Inggris misalnya, menggunakan orang-orang etnis Gurkha dari lereng Himalaya sebagai ‘tentara bayaran’ pada Perang Dunia II, yang dijuluki sebagai ‘pasukan perang bayaran paling mematikan di dunia’.
Begitu juga, para prajurit yang tergabung dalam KNIL (het Koninklijke Nederlands(ch) Indische Leger), yakni tentara Hindia-Belanda adalah pula buruh militer atau tentara bayaran, yang direkrut oleh Pemerintah Hindia-Belanda dari orang-orang pribumi Indonesia. Pada masa sekarang mereka dapat dibandingkan dengan apa yang dinamai ‘centeng’ atau ‘bodyguard’, yang atas jasa pengamanan atau pengawalannya yang bersangkutan mendapatkan bayaran.
Dari Buruh Perang ke Buruh Perusahaan
Buruh dalam pengertian modern adalah orang yang bekerja guna menghasilkan barang atau jasa,, yang bekerja atas perintah orang lain atau intitusi kerja. Sebutan ‘buruh’ termasuk dalam kata berkonotasi rendah dari kata ‘karyawan (employee)’. Bahkan, buruh acap dihubungkan dengan kelompok yang selalu menuntut hak-hak mereka, sehingga membebani dan mengurangi keuntungan para majikan.
Oleh kerenanya, ada wacana untuk menggantikannya dengan kata lain agar lebih dapat diteriama, seperti ‘pekerka, pegawai atau karyawan’, yakni istilah untuk menyebut orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah. Pengartian yang demikian berbeda dengan pengertian lama dalam bahasa Jawa Kuna, ketika kata ‘buruh’ sebatas digunakan untuk menyebut orang berbayar atas pelibatannya dalam peperangan.
Ketika kata ‘buruh’ diartikan sebagai tentara bayaran, posisi tawarnya terbilang besar. Apabila tak cocok bayarnya, yang bersangkutan tak mau diterjunkan ke medan laga yang penuh resiko itu. Hal ini berbeda dengan ketika buruh hanya diposisikan sebagai karyawan perusahaan, yang posisinya sewaktu-waktu gampang digantikan dengan orang lain yang bersedia menerima upah lebih rendah atau berkenan ditingkatkan volume kerjanya dengan upah yang tak bertambah, ataupun berbayar tetap meski tingkat kemahalan kebutuhan hidup meningkat.

Memang, dari masa ke masa persoalan utama dalam perburuhan adalah perihal ‘upah’, tepatnya kelayakan atara upah dan besaran kerja yang diembankan kepadanya. Semoga ke depan siapapun dan dalam bidang kerja apa pun tenaga buruh digunakan, terdapat aspek ‘kelayakan atau kesesuaian’ antara upah dan beban kerja.
Sebagai pamungkas kalam, diucapkan “selamat Hari Buruh” pada hari ini (Selasa, 1 Mei 2018). Semoga upaya gigih untuk memperjuangkan haknya mendapatkan ‘upah layak’ membuahkan hasil. Nuwun.
Sangkaliang, PATEMBAYAN CITRALEKHA, 1 Mei 2018.

*Arkeolog dan pengajar sejarah Universitas Negeri Malang

Sejarawan dan arkeolog. Tinggal di Malang