
Terakota.id—Sebuah utas dari akun twitter @nksthi (Nanti Kita Sambat Tentang Hari Ini) disukai 26 ribu lebih. Serta dibagikan ulang oleh 7.960 akun. Utas dibagikan 17 Maret pukul 6.13 WIB bertulis, “Choose your fighter.” Berisi 12 foto dua orang berseragam loreng hijau dan safari coklat menulis di atas tembok dengan cat semprot. Akun ini besutan Muhammad Ichsan Permana atau akrab disapa Mas Aik.
Beragam tulisan mulai, “Terima Kasih Telah Berjuang Sampai Sejauh Ini” , “Skripsimu Kuwi Garapen” , “Anda Butuh Uang? Sama!.” Foto tersebut merupakan hasil editing yang dilakukan akun @nksthi untuk bergurau.
Choose your fighter pic.twitter.com/dPlxAp9tuO
— Nanti Kita Sambat Tentang Hari Ini (@nksthi) March 16, 2021
Foto yang asli Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa menulis, ““ORang HEBAT TdK KORUPSi”. Andi meneruskan Wali Kota Malang Sutiaji yang menorehkan titik di tembok jembatan Kedungkandang Kota Malang, Senin 15 Maret 2021.
Sedangkan lelaki berseragam loreng hijau Komandan Kodim 0833/ Baladika Jaya Letnan Kolonel Ferdian Primadhona dengan cat semprot warna hijau menulis, “TNI BERSAMA RAKYAT.” Dalam siaran pers yang diterima Terakota, Sutiaji mengatakan filosofi titik. “Kita harus fokus. Kita berangkat dari satu titik dan menuju ke satu titik,” ujar Sutiaji.
Sutiaji mengapresiasi komunitas dan seniman grafiti yang menulis pesan seni di dinding jembatan Kedungkandang. Namun, ia mengecam grafiti liar di sudut-sudut Kota Malang, “Secara tidak langsung kita mengecam coretan-coretan di dinding-dinding milik orang yang nilai seninya hilang. Dan itu semua tidak sesuai dengan nurani dan fitroh kemanusiaan” ujar Sutiaji.
Sebanyak 105 seniman dan komunitas grafiti terlibat menghiasi jembatan Kedungkandang. Sehingga pengendara yang melintas melihat pesan yang disampaikan dalam seni grafiti tersebut. “Membaca pesan-pesan yang bisa membuat sikap kita berubah dari yang tidak baik menjadi baik, dari tidak kuat menjadi kuat. Dari asalnya bercerai berai menjadi satu, dari asalnya iri, dengki, hasut, kesombongan semua kita lebur jadi kebersamaan,” ujarnya.
Beragam komentar datang dari warganet. Mereka memodifikasi foto tersebut dan menanggapi keriuhan potret yang makin banyak versi meme-nya.
Menilik Corat-Coret di Ruang Publik
Kepolisian Resor Malang Kota menetapkan tiga mahasiswa dan pemuda sebagai tersangka vandalisme Rabu, 22 April 2020. Diduga mereka turut mencorat-coret di beberapa titik di Kota Malang. Aksi coretan tulisan “Tegalrejo Melawan” dilakukan di enam titik di Kota Malang pada 4-5 April 2020. Ketiganya Ahmad Fitron Fernanda (22), M. Alfian Aris Subakti (20) dan Saka Ridho (20).
Tiga buah helm berwarna hitam, cat semprot, dan tiga stel pakaian dijajar di meja ruang rupatama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota. Selembar kertas sebagai mal bertulis “Tegalrejo Melawan” berada di antara barang bukti yang disita penyidik polisi.
“Motifnya coretan berbau provokasi untuk melawan kapitalisme,” kata Kepala Polresta Malang Kota, Komisaris Besar Leonardus Simarmata.
Ketiganya disangkakan terlibat jaringan Anarko Sindikalis. Ketiga pemuda ini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 160 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman hukuman 10 tahun. Dituduh menghasut secara lisan atau tulisan di muka umum supaya melakukan perbuatan pidana.
Padahal, Tegalrejo Melawan merupakan kampanye advokasi atas konflik tanah antara warga Tegalrejo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dengan PT Perkebunan Nusantara. Menyusul video aksi personil Brigade Mobil yang mengamankan PTPN merusak tanaman petani Tegalrejo pada Sabtu, 29 Maret 2020. Petugas Brimob mencoba membawa petani ke Polres Malang, tapi petani menolak.
Video beredar di media social. Sedangkan Alfian dan Saka merupakan bagian dari pemuda yang turut advokasi membela petani di Tegalrejo tersebut. Mereka juga aktif dalam kampanye hak asasi manusia dalam Aksi Kamisan setiap Kamis sore di depan Balai Kota Malang. “Mereka rutin ikut aksi kamisan,” kata Dinda Ayu Taufani Mahardika dari Komite Aksi Kamisan Malang.
Ketiganya hingga kini berstatus tahanan kota, dengan wajib lapor. “Dibebaskan setelah diajukan penangguhan penahanan oleh YLBHI, LBH Surabaya dan LBH Pos Malang diterima pihak Polresta Malang saat itu,” ujar Koordinator LBH Surabaya Pos Malang Lukman Hakim ketika dihubungi Terakota.id melalui aplikasi perpesanan.
Vandalisme dan Aturan Hukum
Difta Wahyu Aji dalam laporan ilmiahnya, Penegakan Hukum Tindak Pidana Vandalisme di Kabupaten Klaten menuliskan vandalisme berasal dari kata vandal atau vandalus. Artinya tindakan seseorang secara sengaja menghancurkan atau merusak sesuatu yang indah.
“Mengacu dari perilaku barbar suku bangsa Jerman yang suka merusak dan menghancurkan barang. Mereka penghuni wilayah di selatan Laut Baltik antara Vistula dan Order,” tulis Difta Wahyu Aji.
Perusakan barang milik pribadi maupun publik dianggap vandalisme. Cohen 1973 menyebutkan vandalisme dilakukan dengan berbagai dorongan motivasi. Mulai mendapatkan uang atau properti, memperkenalkan ideologi, mencari kenikmatan dengan mengganggu orang lain, serta menunjukkan kemampuan yang dimiliki.
Difta Wahyu Aji menggolongkan aksi coret-coret termasuk dalam vandalisme sembarangan, artinya perusakan tanpa tujuan atau mencari keuntungan moneter. Ia menambahkan lokasi corat-coret sering dilakukan di tembok, pagar, properti pribadi hingga prasarana umum.
Terkait corat-coret, Kota Malang memiliki Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Pada pasal 7 huruf k menyatakan setiap orang atau badan dilarang mencoret atau menggambar dinding bangunan bangunan pemerintah, milik orang lain, swasta, tempat ibadah, pasar, jalan raya dan pagar.
Dalam Perda yang sama disebutkan orang atau badan yang melanggar pasal tersebut diancam pidana kurungan setidaknya tiga hari dan atau denda paling banyak Rp 100.000.
