
Terakota.id—Sebuah pesan beredar di grup facebook sejak 10 Mei 2020 mengenai blokade jalan yang akan diterapkan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu).
INFORMASI
Pesan yang berkelindan tertulis, “ Blokade jalan bila penerapan PSBB di Kota Malang: Kecamatan Blimbing diteapkan blokade di Raya Balearjosari sampai Karanglo Indah…Kecamatan Kedungkandang di Jalan Raya Sekarpuro sampai jembatan lori Arjowinangun, Kecamatan Sukun mulai Lowokaru sampai perbatasan Lembah Dieng, Kecamatan Lowokwaru di Landungsari sampai Jalan Tirtomulyo….”
Tercatat ada 38 titik blokade yang akan diterapkan pada masa PSBB tersebut.
HASIL CEK FAKTA
Portal berita radarmalang.jawapos.com menurunkan laporan jika kabar tersebut tak jelas kebenarannya. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Malang menyatakan informasi di atas adalah hoaks alias tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Info tidak benar itu,” tukas pria yang akrab disapa Wid itu, Selasa 12 Mei 2020.
KESIMPULAN
Kabar yang beredar salah atau hoaks. Pesan tersebut termasuk kategori menyesatkan atau misleading.
RUJUKAN

Jalan, baca dan makan