
Terakota.id–Dua ekor burung raptor atau jenis pemangsa dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rab 18 Agustus 2021. Yakni seekor elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan satu ekor elang ular bido (Spilornis cheela). Elang Jawa dikenal dengan burung garuda. Dua ekor burung raptor ini berasal dari penyerahan atau sitaan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.
“Elang Jawa berciri khas jambul di kepala, umumnya dijumpai di kawasan hutan dataran rendah ketinggian 600-2.000 mdpl (Meter di atas permukaan laut),” kata Pelaksana tugas Kepala Balai Besar TNBTS, Novita Kusuma Wardani. Kawasan TNBTS merupakan salah satu habitat burung raptor termasuk elang Jawa.
BBTNBTS melepasliarkan satu dua ekor burung raptor untuk memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2021. Sekaligus memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. Sejumlah komunitas pengamat burung dan masyarakat desa penyangga TNBTS.
Elang Jawa yang dilepas merupakan betina, berukuran sedang. Sekitar 70 centimeter dengan rentang sayap mencapai 100 centimeter. Bulu di seluruh tubuh elang berwarna coklat. Elang Jawa ini sitaan BBKSDA Jawa Barat. Selanjutnya, menjalani karantina dan rehabilitasi selama 1 bulan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS).
Direhabilitasi hingga siap dilepasliarkan. Kriteria pelepasliaran elang Jawa, katanya, dinilai dari perilaku alamiah dan pemeriksaan kesehatan. “Meliputi perilaku terbang, bertengger, berburu, dan interaksi dengan manusia,” kata Novita.
Elang Jawa diidentikan dengan lambang Negara Indonesia, Garuda. Ditetapkan sebagai satwa langka melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. Bersama dengan bunga Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi) sebagai satwa dan tumbuhan langka nasional.
Sedangkan elang ular bido berasal dari penyerahan secara sukarela warga Bogor, Jawa Barat kepada PSSEJ Loji, BTNGHS pada 21 Desember 2020. Setelah melewati masa rehabilitasi selama lima bulan, raptor ini siap dilepasliarkan. Elang ular bido jantan ini memiliki ciri khas kulit kuning tanpa bulu di antara mata dan paruh, kaki berwarna kuning. Memiliki sayap lebar dan membulat, berwarna gelap dan memiliki ekor pendek.
Habitat elang ular bido meliputi kawasan hutan, perkebunan dan padang rumput. Umumnya dijumpai pada ketinggian 700-2.000 mdpl. “Kondisinya sehat, mampu terbang dan bertengger serta berburu mangsa. Sehingga siap dilepasliarkan,” kata Novita.
Berdasarkan kajian habitat TNBTS merupakan habitat ideal untuk perkembangbiakan elang Jawa dan elang ular bido. Sampai 2021 estimasi populasi elang Jawa di kawasan TNBTS sebanyak 35 ekor. TNBTS juga habitat bagi macan tutul, lutung Jawa, dan rumah bagi ratusan jenis anggrek.
Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengapresiasi pelepasliaran kedua raptor di TNBTS. Ia mengajak semua pihak untuk turut melindungi satwa liar. Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya satwa liar di habitat. “Jangan menjualbelikan satwa. Eksosistem di alam harus tetap terjaga,” katanya.

Jalan, baca dan makan