
Terakota.id–SAFENet, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), dan Jaring.id meluncurkan buku dan microsite penyintas yang dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Buku berisi cerita korban berjudul “Matinya Kebebasan Berpendapat” dan microsite semuabisakena.jaring.id yang berlangsung secara virtual, Rabu 23 Juni 2021.
Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad menjelaskan buku berisi kisah 10 korban UU ITE. Sedang microsite Semuabisakena.jaring.id merupakan inisiatif crowd-source journalism yang menghimpun data dan cerita korban UU ITE dari berbagai pelosok di Indonesia. “Ada lebih dari 300 data korban yang terhimpun di sini,” katanya.
Data dimungkinkan bertambah karena di bawah inisiatif crowd-journalism, para korban UU ITE yang belum teridentifikasi sebelumnya bisa menginformasikan kasusnya di sini. Informasi mereka bisa ditindaklanjuti dari sisi advokasi, jika dibutuhkan oleh SAFENet dan PAKU ITE. Sedangkan dari sisi laporan jurnalistik dilakukan oleh Jaring.id.
SAFENet dan PAKU ITE yang selama ini bergerak mengadvokasi korban UU ITE. Berkolaborasi dengan media daring nirlaba Jaring.id yang didirikan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN). Berkolaborasi untuk mengangkat kisah-kisah korban kriminalisasi UU ITE ke ruang publik.
Tujuannya, mengingatkan publik atas ancaman sejumlah pasal UU ITE terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Kriminalisasi ini menempatkan demokrasi Indonesia di ujung tanduk.
“Buku dan microsite menggambarkan siapapun bisa kena pasal-pasal bermasalah di UU ITE. Tidak hanya membunuh kebebasan berekspresi tapi juga menghukum keluarga dan masa depan korban,” kata Arsyad.
Arsyad merupakan aktivis antikorupsi asal Makassar yang menjadi korban kriminalisasi menggunakan pasal di UU ITE pada 2013. Ia dilaporkan anggota DPRD Kota Makassar karena menulis pernyataan di Black Berry Messenger yang dinilai mencemarkan nama baik pengusaha Nurdin Halid. Akhirnya, Arsyad menghuni hotel prodeo selama 100 hari.
“Kolaborasi ini menunjukkan sejumlah pasal di UU ITE bisa menyasar semuanya. Jurnalis, aktivis, pengacara, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga,” ujar Direktur Eksekutif PPMN Eni Mulia. Jika tidak ada revisi atas UU ITE, katanya, maka akan semakin banyak korban yang berjatuhan.
“Pelibatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengumpulan berita menjadi tren di sejumlah media di Amerika dan Eropa, namun di Indonesia ini masih merupakan hal baru,” ujarnya. Untuk itu, ia berharap makin banyak media massa di Indonesia yang melakukan inisiatif semacam ini guna mendorong lahirnya liputan yang lebih berdampak.
Revisi UU ITE
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyampaikan apresiasi atas peluncuran buku dan microsite “Semua Bisa Kena”. Taufik menyebut perlu revisi terhadap UU ITE. “Kalau bicara soal keinginan soal revisi terhadap pasal tertentu, itu jadi harapan kita. Sekarang bola ada di pemerintah. Mudah-mudahan ada revisi. Kita harus berangkat dari fakta terhadap penyangkalan tadi,” ujarnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Tempo Wahyu Dhyatmika mengungkapkan sejumlah jurnalis yang menjadi korban. Ia menyebut apa yang dialami para korban ini menimbulkan efek yang menakutkan lantaran berekspresi kemudian berujung bui. “Pendapat bahwa jurnalis yang merasa Undang-Undang Pers adalah senjata pamungkas yang paling powerfull untuk melindungi pers, itu terpatahkan dengan kasus Diananta,” katanya.
Diananta mengirimkan artikel ke Kumparan, liputannya memenuhi kaidah jurnalistik yakni ada upaya konfirmasi dan verifikasi. Jika bermasalah, katanya, sudah diselesaikan di Dewan Pers. Namun, keputusan Dewan Pers tidak diindahkan dan kasus berlanjut ke pengadilan dan jatuh vonis. Diananta Putra Sumedi merupakan jurnalis Banjarhits.id mitra Kumparan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhkan vonis penjara tiga bulan 15 hari .
“Ini merupakan pukulan luar biasa keras dan mengejutkan. Kasus Diananta dan para jurnalis menjadi titik balik kebebasan pers,” katanya.
Data SAFEnet mencatat sepanjang 2008 sampai 2020 ada sebanyak 316 kasus. Sedangkan dari olahan data Salinan Putusan Mahkamah Agung dari 2013 – kuartal pertama 2021 ada sebanyak 1.842 kasus. Sementara melalui akun yang diselidiki kepolisian dari data Tipidsiber Polri dari Mei 2017 – 2020 ada15.056 kasus.
Direktur Eksekutif SAFENet Damar Juniarto mengingatkan untuk tak hanya berhenti bicara angka. Delapan tahun, katanya, tanpa henti bertemu dengan para penyintas dan mendengar cerita mereka. “Orang biasa seperti Ibu rumah tangga, penghuni kos, pekerja. Orang-orang yang harus bolak-balik pergi ke kantor polisi. Ditahan berhari-hari bahkan ada yang sampai 100 hari,” katanya.
Kemudian bersidang dan dipenjara. Mereka punya nama, punya kehidupan yang kemudian dirampas begitu saja. Untuk kesalahan yang tidak pernah mereka perbuat. “Dampak UU ITE pada mereka yang berkasus tidak banyak didengar orang, “ujar Damar.
Sejumlah penyintas mengangkat kisah mereka antara lain Baiq Nuril, Vivi Nathalia, Wadji, dan Diananta Putra Sumedi. Para penyintas mengaku masih trauma dan kasus itu menghantui mereka hingga kini.
“Melihat peluncuran buku ini saya teringat kejadian yang saya alami,” kata Diananta. Mengingatkan Diananta atas peristiwa setahun lalu yang harus hidup sendirian di penjara. Diasingkan ke Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan. Sudah cukup, kata Diananta, banyak korban UU ITE mulai dosen, masyarakat biasa, jurnalis, ibu rumah tangga, dan siapa pun bisa kena.
Diananta menyebut tidak ada lagi jaminan kebebasan pers bagi jurnalis, karena UU ITE telah membungkam kebebasan pers itu sendiri. “Apa artinya UU Pers jika kita diterkam dengan UU lain yang bisa memenjarakan kita? Saya berharap pemerintah membuka diri, membuka mata, cabut pasal-pasal karet seperti itu,” ujar Diananta.

Jalan, baca dan makan