
Terakota.id—PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 8 Surabaya mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api mulai 22 Oktober 2021. Sebelumnya, selama pandemi anak usia di bawah 12 tahun dilarang naik kereta. Menyusulkan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
“Tetap harus memenuhi persyaratan lain seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan kereta jarak jauh, memakai masker, kondisi sehat, dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif dalam siaran pers yang diterima Terakota.
Selain itu, anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Mulai 31 Agustus 2021 calon penumpang kereta lokal wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas pemesanan tiket. Sedangkan kereta jarak jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.
Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Pelanggan harus dalam kondisi sehat, katanya, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Selain itu, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Selama perjalanan, pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatannya.
Luqman Arif menegaskan, KAI memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Hanya pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api yang diizinkan naik kereta. “KAI mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Luqman Arif.

Jalan, baca dan makan