air-dan-lapisan-masalah-sosial-politik-nya
Anak-anak bermain dan berenang di kolam sumber air Umbulan, Winongan, Kabupaten Pasuruan. (Terakota/Eko Widianto).
Iklan terakota

Terakota.id–Air sebagai isu krusial dunia, pemaknaannya sangat diperebutkan, terutama ekonomi, politik, dan sosial. Tulisan ini bertugas sebagai pengingat betapa krusialnya isu ini untuk kita.

Tulisan ini dibagi menjadi tiga tinjauan yang pertama, mengawali pembahasan sederhana mengenai sejarah air yang menjadi percakapan global hingga penetapan sebagai hari air dunia.

Kedua, perang perebutan air yang terjadi dibelahan negara-negara selatan akibat penerapan kebijakan pembangunan neoliberal sektor air (privatisasi).

Ketiga, sekaligus bagian akhir membahas sektor air dalam kaitannya dengan UU Cipta Kerja yang sekilas tidak terdampak, namun sebenarnya sangat terdampak terutama kaitannya dengan pembangunan ekstraktif yang didorong UU Cipta Kerja.

Terciptanya Tatanan Air Global

Hari air sedunia (world water day) diperingati setiap tanggal 22 Maret dengan tema yang berbeda-beda setiap tahun sejak pertama kali dimulai pada 1994 pasca KTT di Rio de Jeneiro, Brazil 1992 yang diinisiasi Majelis Umum PBB dalam rangka merespon laporan komisi Brundtland berjudul Our Common Future yang berisi rumusan pembangunan berkelanjutan yang menyelaraskan ekonomi, lingkungan dan sosial.

Singkta sejarahnya, rezim hukum lingkungan internasional mulai terbentuk bersamaan dengan upaya-upaya menghadirkan pembangunan berkelanjutan sebagai tren kebijakan global baru yang mulai disebarkan dari negara-negara maju ke negara-segara berkembang. Sementara dalam konteks air, momentum pengakuan secara internasional terjadi pada 2002 melalui Komite Hak Ekonomi, Sosial, dam Budaya daan, Komentar Umum No. 15 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa ‘hak asasi manusia atas air sengat diperluakan untuk menjalani kehidupan manusia yang bermartabat.” Esensialitas air untuk martabat manusia semakin dikuatkan oleh Majelis Umum PBB dalam resolusi 65/292 tahun 2010 dan Dewan HAM PBB tahun 2010 mengenai pentingnya hak atas air minum dan sanitasi yang besih dan aman sebagai hak asasi manusia.[2]

Perang Perebutan Air Melawan Rezim Pembangunan

Hak atas air sebagai bagian dari HAM yang dirayakan setiap tahun, seperti perayaan-perayaan hari besar lainya_(hari HAM, hari Anti Korupsi, hari hutan, dll)_ hanyalah perayaan dengan susunan acara belaka. Pemenuhannya menjadi masalah. Negara-negara yang mengikuti tren pembangunan neoliberal yang merayakan kadaulatan pasar (baca: sektor swasta/korporasi) melalui pinjaman atau utang dari lembaga pembangunan internasional (World Bank, IMF) dengan kesepakan melakukan program penyesuaian struktural untuk mereformasi sektor pengelolaan pelayanan air publik ketata kelola swasta (privatisasi).

Negara-negara selatan, termasuk Indonesia di dalamnya, mereformasi tata kelola sektor air publik dengan membentuk kerangka perundang-undangan sebagai infrastruktur hukum untuk melegitimasi bekerjanya pembangunan neoliberal dalam tata kelola air. Hasilnya dalam praktik di Indonesia, UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air menjadi legalitas neoliberal yang menjadi infastruktur hukum untuk peralihan kedaulatan pengelolaan air publik kepada tata kelola pelayanan air swasta.[3] UU ini mendapat penolakan dari rakyat hingga mendorong gerakan pembatalan UUSDA melalui Mahkamah Konstitusi sejak kali pertama diundangkan dan puncaknya dibatalkan oleh MK tahun 2013.

[4] Peralihan tata kelola swasta ini bersumber dari ide market environmentaslime yang meletakkan air sebagai economics goods yang mendewakan pasar sebagai solusi masalah lingkungan, alokasi, sosial dan pertumbuhan ekonomi. Pilihan pengelolaan oleh sektor swasta dengan prinsip-prinsip efisiensi tinggi sektor swasta serta manajemen yang baik akan menciptakan harga terbaik yang dapat diakses oleh masyarakat sebagai konsumen (Bakker, 2007, Shiva, 2002).[5]

Bukti sejarah mengungkap ide-ide mekanisme pasar sebagai dewa pengalokasi air tidak pernah terjadi. Yang terjadi adalah konflik perebutan air (perang air) antara dewa melawan rakyatnya. Perwujudan dewa dalam konteks ini adalah korporasi swasta air sebagai bentuk kedaulatan pasar. Misalnya, dalam kasus Indonesia, privatisasi pelayanan air di Jakarta yang dimulai sejak 1997 telah gagal tidak hanya perluasan pelayanan akses, tapi juga kualitas air buruk (wanprestasi).

Jaringan pipa air minum membentang di kolam air sumber Umbulan, Winongan, Kabupaten Pasuruan. (Terakota/Eko Widianto).

Selain itu proses pemberian konsesi 30 tahun kepada dua perusahaan swasta (PT. Palyja dan PT. Aetra) diwarnai noda-noda korupsi. Kondisi ini menggerakan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) pada 2012 mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit) dengan tuntutan pembatalan kontrak kerjasama pelayanan air oleh swasta.[6] Jalur hukum ternyata tidak mudah dimenangkan oleh rakyat. Bagai cerita drama Korea, meski gugatan rakyat dikabulkan pada tingkat kasasi di MA, pada akhir 2018 gugatan tersebut dibatalkan kembali oleh putusan PK MA atas permohonan Menteri Keuangan.[7]

Dipengujung abad 20, di mana kebijakan pembanguan neoliberal menjadi moral ekonomi politik kebijakan pembangunan dunia, masyarakat di Negara-negara Amerika Latin justru paling banyak merasakan dampak rayuan palsu privatisasi air yang dipelopori oleh lembaga pembangunan internasional. Satu kisah perang air yang paling terkenal dalam sejarah terjadi di kota Cochabamba, Bolivia.

Pelayanan air publik diprivatisasi tahun 1999 melalui pemberian konsesi 40 tahun kepada perusahaan swasta Aguas del Tunari SA (anak perusahaan Bechtel transnasional AS) sebagai bagian pinjaman dari Bank Dunia dengan syarat program penyesuaian struktural salah satunya privatisasi perusahaan milik negara untuk mengurangi peran negara dalam aktivitas ekonomi sesuai resep pembangunan neoliberal. Janji-janji alokasi tidak terpenuhi. Harga terbaik tidak didapat. Sebaliknya harga/tarif air melambung tinggi hingga tak mampu dibeli rakyat.

Kondisi ini menggerakan pemberontakan sipil yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menuntut pembatalan kontrak pelayanan air. Masyarakat membentuk koalisi pertahanan air dan kehidupan terdiri dari buruh, petani, aktivis, pekerja kantoran, orang tua, pemuda dengan peran masing-masing melakukan demonstrasi massa kali pertama selama empat hari yang melumpuhkan kota Cochabamba.

Protes massa berkali-kali dilakukan, berkali-kali penangkapan dan kematian, hingga protes sipil menyebar ke seluruh wilayah Bolivia melawan kebijakan pembangunan neoliberal rezim dan memaksa rezim mumutus kontrak privatisasi air.[8] Peristiwa ini menjadi tonggak sejarah penting karena Bolivia sebagai korban kebijakan privatisasi membawa bencana ini ke dalam forum internasional di PBB untuk mendesak formalisasi air sebagai hak asasi manusia ke dalam hukum internasional.[9]

Huru-hara UU Cipta Kerja dimulai

Semula sejak wacana Omnibus law-RUU Cipta Kerja disampaikan oleh pemerintah pada akhir 2019 pasca Pilpres, sektor air tidak banyak disorot. Ada dua alasannya, pertama UU SDA memang sudah diundangkan lebih awal, kedua, isu tentang SDA sebagai bagian penting dari isu lingkungan hidup di Indonesia memang tidak populer. Namun hal tersebut bisa dipahami mengingat Omnibus Law UU Cipta Kerja membawa isu reformasi hukum yang terlalu banyak dan oleh karenanya menimbulkan banyak masalah, baik secara prosedural legislasi maupun substansi legislasi.

Proyeksi banyaknya masalah mulai muncul pasca UU Cipta Kerja beroperasi melalui pengundangan sejumlah aturan pelaksana. Yang ramai adalah PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengeluarkan limbah batu bara dan limbah perusahaan besar kelapa sawit[10] dari kategori limbah B3.

Desain hukum tersebut tidak mengherankan, pasalnya sejak awal UU Cipta Kerja memang melemahkan beberapa norma penting dalam UUPPLH yang melindungi kelestarian lingkungan.[11] Beberapa organisasi lingkungan bahkan menyebut tindakan pemerintah ini sebagai kejahatan lingkungan (ecocide).[12] Bagaimana hal ini beririsan dengan ancaman keberlanjutan SDA akan dibahas dengan menunjukkan betapa rentannya perlindungan SDA di bawah rezim ekstaktif (exstractive regimes) yang bertumpu pada eksploitasi SDA.

Rezim ekstraktif[13] dalam konteks Indonesia digambarkan Paul Gallert (2019) sebagai suatu rezim kekuasaan dengan landasan fleksibilitas politik yang menjadikan sumberdaya alam sebagai sumber eksploitasi untuk akumulasi modal dan sumber pendapatan negara (terutama elit predatoris) atas nama pertumbuhan ekonomi dengan melibatkan modal swasta. Gellert menyebut keunggulan rezim ekstraktif ini karena multi-komoditas (SDA) yang dieksploitasi (mining, timber, palm oil) membuatnya tahan lama serta berbeda dengan rezim kutukan sumberdaya alam (natural resources curse). Dalam konteks UU Cipta Kerja, rezim ini mendapatkan legalistas ekstraktifnya salah satunya melalui pelemahan instrumen hukum lingkungan guna mendukung perluasan ruang eksploitasi sumberdaya alam.[14]

Rezim ekstaktif ini adalah kata kunci yang menentukan pembangunan dapat terus beroperasi, sekalipun dengan mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Bagaimana bahayanya limbah industri ekstraktif terhadap rusaknya lingkungan dan ancamannya terhadap HAM, tiga video dokumenter ini menjawabnya.

Pertama, dari Ecoton;[15] https://www.youtube.com/watch?v=-siy0hg8H2E tentang limbah kelapa sawit di sungai Sambas Kalimantan Barat yang mencemari air sungai dan ikan, kedua, dari Paradoc Film, https://www.youtube.com/watch?v=WcNrkwjb4fU tentang pencemaran limbah B3 di Lakardowo, Mojokerto mencemari air, tanah dan udara yang menghalangi penikmatan warga Lakardowo terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat, dan, ketiga, dari Watchdoc documentary; https://www.youtube.com/watch?v=2OhaxAalJdk tentang limbah perusahaan kelapa sawit di Kalimantan yang mencemari air dan ikan.

Ketiga video tersebut menunjukkan, sekalipun UU Cipta Kerja belum beroperasi, ketaatan hukum lingkungan industri ekstraktif sangat rendah dan cenderung diabaikan. Limbah berbahaya (B3) industri tidak dikelola dengan baik berdasarkan instrumen lingkungan hidup akhirnya meracuni sungai sebagai sumber air rakyat dan meracuni ikan dan tanah yang berdampak pada pelanggaran HAM.

Ini memperkuat kajian evaluasi KPKGNPSDA 2013 (Gerakan Nasional Penyelamatan SDA) bahwa selain rentan korupsi tinggi, ketaatan sektor industri bebasis SDA terhadap instrumen hukum lingkungan sangat rendah.[16] Tidak bisa dipungkiri UUCK menjadi legalitas rezim ekstraktif mendorong perluasan industri ekstraktif SDA lebih masif dan ditengah-tengah lemahnya ketaatan industri ekstraktif terhadap tanggung jawab lingkungan hidup. Dengan demikian selain akan mempercepat perampasan tanah (land grabbing) yang diikuti perampasan air (water grabbing), pula akan menambah daftar isi kasus-kasus pelanggaran hak atas air. Selamat datang kiamat lingkungan. UU Cipta kerja menyambutmu!

 

Referensi

Carlos Bernal, The Right to Water; Constitutional Perspectives from the Global South, dalam Sawkat Alam, International Environmental Law And The Global South, Cambridge University Press, 2015, hlm. 282

Ecoton, Gemawan, GRAIN, KRuHA,Toxic River, The Fight to Reclaim Water from Oil Plantations in Indonesia, 2020. Pdf

Jackie Dugart and Elisabeth Koek, Water Wars: Anti-Privatization Struggles In The Global South, dalam Sawkat Alam, International Environmental Law And The Global South, Cambridge University Press, 2015, hlm 469.

Karen Bakker, The Commons versus The Commodity; Alter Globalization, Anti-Privatization and The Human Right To Water In The Global South, 2007. pdf

KPK, Kertas Kebijakan; Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, 2018.

Paul Gellert; Neoliberalisme and Altered state develomentalism In Twenty First Century Extractive Regime of Indonesia, 2019.

Seri Kajian Tentang UU Cipta Kerja yang diterbitkan ICEL atau FH UGM. Pasal 24 (AMDAL), Pasal 38 (guagatan TUN), Pasal 40 (Izin Lingkungan) UUPPLH. Lihat selengkapnya dalam ICEL, Seri 3, Berbagai Problematika Dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Jakarta, Oktober, 2020. Pdf

Tim KruHA, Kajian Hak Atas Air, Jakarta, 2016.

UN General Assembly, The Human Right to Water and Sanitation: Resolution / Adopted by The General Assembly, 3 August 2010, A/RES/64/292 dalam Tim Penyusun Harkristuti Harkrisnowo, dkk., Hak Atas Air Bersih dan Aman, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kemenkumham, 2012. Hlm, 8-12.

Vandhana Shiva, Water Wars; Privatisasi, Profit, dan Polusi, Insist Press dan Walhi, Jogjakarta, 2003.

Yance Arizona, Jihad Berkonstitusi; Muhammadiyah dan Perjuangan Konstitutional Melawan Komodifikasi Air, hlm. 25, dalam Jurnal Wacana No. 35/XIX/2017 berjudul Ekologi Politis Air; Akses, Ekslusi, dan Resistensi, Insist, Jogjakarta, 2017.

 

Berita Online diakses 17-18 Maret 2021.

 

https://tirto.id/jalan-panjang-gugatan-swastanisasi-air-di-dki-jakarta-cycs

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171011072626-12-247577/putusan-ma-perintahkan-negara-setop-swastanisasi-air-jakarta

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201204211002-12-578251/eksaminasi-swastanisasi-air-dki-harus-dinyatakan-batal

https://koran.tempo.co/read/metro/439441/mahkamah-agung-anulir-putusan-stop-privatisasi-air-dki

https://metro.tempo.co/read/1233372/swastanisasi-air-jalan-terus-dki-diadukan-ke-komnas-ham/full&view=ok

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/12/20171081/limbah-sawit-juga-dikeluarkan-jokowi-dari-kategori-berbahaya

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210315194940-20-617808/jejak-hitam-batu-bara-sawit-buntut-daftar-limbah-b3-jokowi

[1] Muhammad Ali Mahrus, Petani Tuban, Anggota FNKSDA. Meminati Kajian Hukum dan Agraria

[2] UN General Assembly, The human right to water and sanitation : resolution / adopted by the General Assembly, 3 August 2010, A/RES/64/292 dalam Hak Atas Air Bersih dan Aman, Tim Penyusun Harkristuti Harkrisnowo, dkk, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, 2012. Hlm, 8-12.

[3] Tim KruHA, Kajian Hak Atas Air, Jakarta, 2016.

[4] Lihat lengkap sejarah Judicial Review dalam tulisan Yance Arizona, Jihad Berkonstitusi; Muhammadiyah dan Perjuangan Konstitutional Melawan Komodifikasi Air, hlm. 25, dalam Jurnal Wacana No. 35/XIX/2017 berjudul Ekologi Politis Air; Akses, Ekslusi, dan Resistensi, Insist, Jogjakarta, 2017.

[5] Karen Bakker, The Commons versus The Commodity; Alter Globalization, Anti-Privatization and The Human Right To Water In The Global South, 2007. pdf

Lihat Juga Vandhana Shiva, Water Wars; Privatisasi, Profit, dan Polusi, Insist Press dan Walhi, Jogjakarta, 2003.

[6] https://tirto.id/jalan-panjang-gugatan-swastanisasi-air-di-dki-jakarta-cycs

[7]https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171011072626-12-247577/putusan-ma-perintahkan-negara-setop-swastanisasi-air-jakarta

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201204211002-12-578251/eksaminasi-swastanisasi-air-dki-harus-dinyatakan-batal

https://koran.tempo.co/read/metro/439441/mahkamah-agung-anulir-putusan-stop-privatisasi-air-dki

https://metro.tempo.co/read/1233372/swastanisasi-air-jalan-terus-dki-diadukan-ke-komnas-ham/full&view=ok diakses 17 Maret 2021.

[8] Jackie Dugart and Elisabeth Koek, Water Wars: Anti-Privatization Struggles In The Global South, dalam Sawkat Alam, International Environmental Law And The Global South, Cambridge University Press, 2015, hlm 469. Lihat Juga Vandhana Shiva, Water Wars; Privatisasi, Profit, dan Polusi, Insistpress dan Walhi, Jogjakarta, 2003.

[9]Carlos Bernal, The Right to Water; Constitutional Perspectives from the Global South, dalam Sawkat Alam, International Environmental Law And The Global South, Cambridge University Press, 2015, hlm. 282

[10]https://nasional.kompas.com/read/2021/03/12/20171081/limbah-sawit-juga-dikeluarkan-jokowi-dari-kategori-berbahaya

[11] Lihat seri kajian tentang UU Cipta Kerja yang diterbitkan ICEL atau FH UGM.

[12]https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210315194940-20-617808/jejak-hitam-batu-bara-sawit-buntut-daftar-limbah-b3-jokowi

[13]Paul Gellert; Neoliberalisme and Altered state develomentalism In Twenty First Century Extractive Regime of Indonesia, 2019.

[14] Pasal 24 (AMDAL), Pasal 38 (guagatan TUN), Pasal 40 (Izin Lingkungan) UUPPLH. Lihat selengkapnya dalam ICEL, Seri 3, Berbagai Problematika Dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Jakarta, Oktober, 2020. Pdf

[15] Ecoton, Gemawan, GRAIN, KRuHA,Toxic River, The Fight to Reclaim Water from Oil Plantations in Indonesia, 2020. pdf

[16] KPK, Kertas Kebijakan; Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, 2018

* Petani Tuban, anggota Front Nadliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA). Meminati Kajian Hukum dan Agraria.

**Setiap artikel menjadi tanggungjawab penulis. Pembaca Terakota.id bisa mengirim tulisan reportase, artikel, foto atau video tentang seni, budaya, sejarah dan perjalanan melalui surel : redaksi@terakota.id. Subjek : Terasiana_Nama_Judul. Tulisan yang menarik akan diterbitkan di kanal terasiana.