Terakota.id–Kicau burung sahut menyahut, menyambut pengunjung pasar burung Splendid Kota Malang, Jawa Timur. Berbagai jenis burung dijajakan, dipajang di dalam sangkar. Namun, dua ekor burung paruh bengkok, berbulu merah dan sayap hijau di biarkan di luar sangkar. Rantai melingkar di salah satu kaki burung, dikaitkan pada sebatang besi.
“Ini burung Nuri Ambon,” kata pedagang burung bernama Irul Kacer, Jumat 14 September 2018. Menurutnya, burung itu bebas diperjualberlikan dan bukan jenis burung yang dilindungi. Nuri Ambon, katanya, berasal dari kepulauan Maluku.
Burung tersebut diperoleh dari sesama pedagang atau pedagang besar yang membeli jumlah besar dari Maluku. Burung tersebut dijual seharga Rp 1,3 juta sampai Rp 1,5 juta.“Jika dilatih bisa menirukan suara manusia bisa laku Rp 3 juta,” katanya.
Sementara ia menjual untuk penghobi burung di Malang. Omset pasang surut, tak tentu. Kadang dalam sepekan tak ada pembeli. Namun, jika lagi ramai dalam tempo sehari bisa lima ekor terjual.
“Pasang surut. Ini mulai pagi tak laku.” Ia telah berjualan burung sejak 25 tahun lalu. Selain nuri, ia juga menjual berbagai jenis burung berkicau. Pengunjung berdatangan untuk sekedar mengamati burung, membeli makanan atau berfoto.
Lokasi pasar burung berada di tepi daerah aliran sungai Brantas, selemparan batu dari Balai Kota Malang. Lokasi strategis, sehingga saban hari banyak warga yang berkunjung melihat aneka jenis burung dan satwa. Termasuk wisatawan mancanegara melihat dan berfoto dengan burung dan satwa.
Penegakan Hukum
Polisi hutan Balai Besar Konservasi Suberdaya Alam (BKSDA) Jawa TImur, Resor Malang Imam Pujiono menjelaskan jika Nuri Ambon merupakan burung yang dikategorikan dilindungi. Burung yang berasal dari tangkapan di alam tak boleh diperjualbelikan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2018 memuat daftar 921 jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Dari 89 jenis kakatua dan nuri di Indonesia, 88 jenis ditetapkan sebagai satwa dilindungi.
“Sudah ada sosialisasi ke pedagang. Bagi pemilik satwa dilindungi segera mendaftar ke kantor BKSDA,” katanya. Setelah mendaftar, BKSDA akan mengeluarkan surat F2, membuat asal usul penangkaran. Pemilik diberi kesempatan mendaftar. Namun, jika batas waktu pendaftaran tak didaftarkan pemilik bisa dijatuhi sanksi pidana.
“Kalau tidak mendaftar lain cerita. Saat ini belum penegakan hukum.”
Sesuai Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perburuan, pedagang atau pemeliharaan satwa dilindungi diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Ketua PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid menyebutkan jika burung Nuri Ambon merupakan sebutan burung di pasar. Sedangkan nama resmi Kasturi Ternate (Lorius garrulous) burung paruh bengkok tersebut banyak diperjualan di pasar burung di berbagai kota besar. “Marak perburuan di alam liar dan perdagangan secara ilegal,” kata Rosek.
PROFAUNA monitoring sepanjang Juli dan Agustus di pasar burung Splendid. Hasilnya ditemukan 16 spesies burung dilindungi. Meliputi Nuri Ambon, Nuri Telinga Biru, Perkeci Flores dan Perkeci Pelangi. Burung dijual dan dipajang secara terbuka.
“Ada pula yang pre order. Konsumen pesan burung jenis tertentu dan akan dicarikan ke jaringan pedagang,” kata juru bicara PROFAUNA Afrizal Abdi. Atas temuan itu, PROFAUNA melaporkan ke BKSDA Jawa Timur agar petugas di lapangan melakukan sosialisasi. Masa sosialisasi dilakukan kan bertahap, dilakukan penertiban dan penangkar burung didata.
“Tidak serta merta dipidana,” katanya.
Menyikapi masih marak perdagangan nuri dan kakatua, PROFAUNA menggelar kampanye sekaligus protes kepada penegak hukum. Aksi dilakukan di depan Balai Kota Malang, Jumat 14 September 2018. Mereka mengenakan kostum pakaian kakatua putih. Sedangkan dua orang mengenakan topeng kakatua, tubuhnya dibungkus kain dan dililit tali.
Perdagangan Ancam Kepunahan di Alam
Aksi ini menggambarkan kejamnya distribusi kakatua yang cenderung menyakiti. Kadang dalam distribusi burung kakatua dimasukkan dalam botol minuman. Mereka juga membentangkan spanduk putih bertulis “Stop penangkapan burung di alam” dan “Mendukung P 20 untuk perlindungan satwa liar Indonesia.”
Burung nuri dan kakatua, katanya, merupakan burung spesifik di Indoneeia. Bahkan spesifik hanya ada di sebuah pulau, seperti kakatua putih (Cacatua alba) hanya ditemukan di Maluku Utara. Sehingga jadi obyek perburuan dan penangkapan di alam liar. Sedangkan pasar juga terbuka luas.
Nuri dan kakatua khas ditemukan di Indonesia Timur. Perburuan paling banyak di kawasan Maluku Utara seperti di Pulau Bacan, Halmahera, Obi. Volume perburuan marak saat musim buah, pemburu ilegal bisa ditangkap 3 ribu ekor. Yakni jenis kakatua putih, kasturi ternate, dan nuri bayan.
Jenis dilindungi sebagaian besar 80 persen ilegal. Burung bengkok tak ada penangkaran. Lembaga konservasi. Tapi burung yang dijual di pasar dipastikan ilegal. Perdagangkan ilegal tak bisa menunjukkan surat angkut tumbuhan dan satwa. Kakatua dan nuri banyak dijual di Jawa, Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan. “Paling banyak permintaan di Jawa,” ujarnya.
Catatan PROFAUNA sepanjang 2017 sebanyak 5006 ekor burung berhasil digagalkan polisi, dan tim penegakan hukum BKSDA. Seekor kakat.ua di pasar burung Jawa seharga Rp 2 juta-3 juta. Sedangkan jenis kakatua raja (Probosciger aterrimus) dari Papua, Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dijual Rp 10 juta lebih.
Harga mahal, katanya, karena termasuk burung eksotik. Bulu cantik, dan bisa menirukan suara manusia. Burung yang langka dan dilidungi, harga semakin mamakin banyak permintaan dan di alam semakin langka.
Bukti marak penyelundupan burung kakatua, Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 38 ekor kakatua. Burung itu bakal diselundupkan ke Singapura melalui Batam pada 4 September 2018. Total jenderal burung ditaksir bernilai Rp380 juta. Burung kakatua tersebut yaitu kakatua raja (Probosciger atterimus), kakatua putih (Cacatua alba), kakatua seram (Cacatua moluccensis), dan kakatua koki (Cacatua galerita).
PROFAUNA menolak wacana revisi Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2018, setelah dua bulan disahkan. Wacana revisi bakal mengeluarkan tiga spesies burung dilindungi, antara lain jalak suren (Gracupica jalla), cica daun besar (Chloropsis sonnerati), dan cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus). Ketiga burung dikeluarkan karena adanya tekanan dari sekelompok pelaku yang berada di pusaran bisnis perdagangan burung.
Revisi merupakan bentuk kemunduran dan bakal mengancam dunia konservasi. PROFAUNA khawatir mereka bakal menuntut jenis burung lain termasuk kakatua dan nuri yang banyak diminati penghobi burung dianulir, dikeluarkan dari daftar satwa dilindungi. Revisi peraturan, katanya, harus berdasarkan kajian ilmiah, bukan sekedar tekanan kelompok tertentu
Tidak membeli atau memelihara burung kakatua merupakan cara sederhana memotong rantai perdagangan. Perdagangan kakatua hasil tangkapan alam sehingga perburuan burung akan terus-menerus terjadi. Perburuan mengancam kepunahan di alam.
Kampanye PROFAUNA sekaligus menyambut Hari Kakatua Indonesia yang dperingati setiap 16 September. Momen ini diharapkan kesadaran publik meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian kakatua dan nuri.
Jalan, baca dan makan