22 Tahun Reformasi: Demokrasi Dikebiri, Reformasi Dikorupsi

Ilustrasi
Iklan terakota

Terakota.idTanggal 21 Mei 1998, Suharto turun dari tampuk kekuasaan. Sudah hampir 22 tahun pasca lengsernya Suharto, reformasi tak kunjung menunjukan hasil yang signifikan. Selain euforia kebebasan berpendapat, yang nyatanya kini berangsur-angsur mulai dirampas. Fakta demi fakta tergambar jelas, bagaimana reformasi kali ini telah dikorupsi.

Selama 22 tahun, tidak ada pencapaian yang signifikan terkait upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat dan pengungkapan kasus HAM berat. Mulai dari tragedi Talangsari, Priok, Trisakti hingga misteri berpulangnya Munir. Menguap begitu saja, tak jelas arah dan rimbanya.

Kondisi ini didukung oleh semakin hilangnya hak berekspresi, dan menyuarakan pendapat dimuka umum. Munculnya UU ITE telah menjadi senjata untuk mengkriminalisasikan mereka yang ingin berpendapat. Banyak korban dari UU ITE ini, catatan dari SAFEnet ada 6.895 orang diselidiki polisi akibat dilaporkan dalam delik ini. Sepanjang 2011-2019 ada sekitar 381 orang dijerat UU karet ini, jika merujuk pada catatan SAFEnet. Mungkin masih ingat kasus Baiq Nuril dan Prita Mulyasari, hingga Dandhy Laksono.

Belum lagi, soal vandalisme dan penghasutan, yang baru-baru ini menyasar ketiga pemuda tak berdosa. Mereka dituduh melakukan vandalisme tanpa dan didakwa melakukan penghasutan bukti. Ketiga pemuda itu sehari-hari bergiat di Aksi Kamisan Kota Malang. Mereka bahkan sempat ditahan selama satu bulan, sebelum pada akhirnya ditangguhkan penahanannya.

Aneka pelanggaran HAM kerap kali dilakukan oleh mereka yang memiliki kuasa. Kasus Dian Purnomo dan Darno, mereka dituduh melakukan perusakan waduk Sepat yang masih dalam sengketa. Entah seperti apa ceritanya, dua orang tersebut diperlakukan bak orang berbahaya. Ditangkap dan diadili tanpa bukti yang kuat. Bahkan mereka diberikan oleh pengadilan hukuman atas hal yang tidak mereka lakukan. Bahkan selepas bebas menjalani masa hukuman. Saat jaksa banding, mereka ditangkap lagi bak seorang teroris.

Kondisi ini juga terjadi di Banyuwangi, saat Satumin petani hutan Desa Bayu, Songgon, Banyuwangi, ditahan tanpa ada pendamping hukum oleh Polsek Songgon. Satumin difitnah oleh Perhutani, dianggap telah merusak tanaman kopi. Padahal Satumin sedang memanen Jahe di lahan yang ia garap. Perhutani memang semena-mena, sudah banyak petani hutan yang dikriminalisasi. Selain Satumin, masih banyak lagi. Satumin sendiri sempat mengalami teror dan dijebloskan ke penjara. Walau pada akhirnya ia bebas, setelah tuntutan terhadapnya ditolak.

22-tahun-reformasi-demokrasi-dikebiri-reformasi-dikorupsi

Tak hanya Satumin, Budi Pego seorang petani buah naga juga menjadi korban pelanggaran HAM. Di mana ia dituduh menyebarkan paham komunis, yang ia sendiri tidak tahu. Budi adalah pejuang tolak tambang emas di Tumpang Pitu. Kasus yang menimpanya dipaksakan, dan hukuman yang diterimanya sangat bertentangan dengan azas keadilan. Karena, tidak ada bukti yang menunjukan ia bersalah. Saat kasasi ke MA, Budi Pego hukumannya diperberat. MA pun tidak menjalankan apa itu azas keadilan.

Baru-baru ini di wilayah tempat Budi Pego tinggal, di mana pertambangan masih berjalan di tengah wabah COVID-19. Saat warga memprotes tambang tetap beroperasi di tengah pandemi, malahan tenda perjuangan rakyat mau dirobohkan dengan alasan pandemi. Mereka pun protes dengan menutup jalan, tetapi dibubarkan oleh polisi. Dan, kondisi itu memancing konflik horizontal, anehnya saat bentrok, polisi tidak ada di tempat. Mereka muncul kembali saat bentrok usai. Kini, ada beberapa warga yang dimintai keterangan sebagai saksi, imbas dari kejadian tersebut.

22 Tahun reformasi belum menghasilkan apapun. Pembahasan Omnibus Law, pengesahan UU Minerba dan aturan lain, tetap berlanjut selama pandemi. Aneka UU anti demokrasi dan HAM tetap dilanjutkan meski ditolak oleh masyarakat. Bahkan kebijakan atas penanganan pandemi juga tidak diutamakan, malahan siapa saja yang “mengkritik” pemerintah atas kebijakannya berpotensi dipenjarakan. Tentu, ini bersambung ke wacana menghidupkan pasal penghinaan presiden dan pemerintah.

Masih banyak kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas. Masih banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara. Masih banyak hak-hak rakyat yang belum terpenuhi. Negara hadir untuk melindungi dan menjamin hak rakyatnya, sebagaimana dalam UUD RI baik pada pembukaan atau dalam pasal 28. Tertuang jugal dalam UU 39/1999 sebagai manifestasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Refleksi singkat ini, menjadi catatan tersendiri  bagaimana amanat reformasi tidak dijalankan, malahan dikorupsi oleh elite politiknya. Demokrasi semakin dikebiri, hak asasi dirampas tanpa malu. Para pejuang dan pembela HAM banyak dikriminalisasi. Lantas sampai kapan republik ini akan dibajak reformasinya?